Perjalanan Dinas Luar Negeri  (PDLN)/SETNEG

Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)/SETNEG

Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) adalah Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Civitas Akademika Universitas Andalas (UNAND) dengan menggunakan dana APBN.

Civitas Akademika wajib melaporkan perjalanannya ke:

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Kementerian Sekretariat Negara .
  • Hal ini dilakukan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri atau SP SETNEG.

Standar Operasional Prosedur Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)

Dokumen Pengurusan Terkait PDLN/SETNEG